24 Juni 2015

Sistem dan Kompetensi

Sistem pembinaan kompetensi dan karir terdapat 3 pembinaan antara lain pembinaan grade, pembinaan karir dan pembinaan kompetensi. Pembinaan grade terdiri atas beberapa level kompetensi dari level tertinggi ke level terendah antara lain integration, advance, optimization, system, specific dan basic. Sebagai penghargaan masa kerja, pembinaan skala grade, setiap 1 tahun sekali yang diberlakukan 1 Januari diberikan kepada pegawai, kecuali pegawai baru yang diangkat setelah 1 Juli tahun sebelumnya. Kenaikan grade hanya diberikan maksimal 1 grade dan dilaksanakan pada 1 Januari/1 Juli setelah pegawai memenuhi perolehan criteria talenta. Persyaratan pegawai yang berhak mendapatkan criteria talenta yaitu aktif bekerja minimal 3 bulan kerja pada periode semester berjalan dan tidak berhenti bekerja selama periode semester berjalan. Pegawai yang berhenti bekerja tanggal 1 Januari/1 Juli tidak mendapatkan criteria talenta dan pemindahan skala grade. Berikut tingkatan kenaikan grade pada level kompetensi :

1. LBS = Luar Biasa

2. SOP = Sangat Optimal

3. SPO = Sangat Potensial

4. OPT = Optimal

5. POT = Potensial

6. KPO = Kandidat Potensial

7. PPS = Perlu Penyesuaian

8. PPE = Perlu Perhatian

9. SPP = Sangat Perlu Perhatian

Rekomendasi diklat perjenjangan

1. Prioritas EE :

   a) Pegawai pada grade tertinggi lebih dari atau sama dengan 1 tahun.

    b) Pegawai sedang atau akan menduduki structural yang persyaratan KKJ-nya di atas level              kompetensi.

    c) Pegawai menjadi PLT (persyaratan KKJ di atas level kompetensinya)

    d) Pegawai selain huruf a), b), c) di atas.

2. Prioritas SSE :

    a) pegawai pada grade tertinggi yaitu lebih dari atau sama dengan 1 tahun.

    b) pegawai grade tertinggi selain huruf a).



Persyaratan Kompetensi Diklat Perjenjangan

- mempunyai sertifikasi dari lembaga terakreditasi nasional/internasional (sesuai jabatan dan profesinya)

- mempunyai karya inovasi yang memperoleh penghargaan dalam lingkup kompetensi yang dipersyaratkan. (Dalam hal karya inovasi merupakan hasil tim, maka anggota tim yang diakui adalah yang menjadi kontributor utama); atau

- membuat makalah tentang Kontribusi Individu Pegawai atas keberhasilan peningkatan kinerja operasional di Unit Kerjanya, serta melakukan knowledge sharing atas makalahnya dengan mempresentasikan pada Komite Appraisal sesuai kewenangannya, atau minimal di Komunitas Praktisi/Community of Practice (CoP) di Unit Kerjanya; atau

- lulus min 4 Diklat Profesi di bidangnya (2 diklat profesi wajib (SDM dan keuangan) dan 2 Dipro sesuai kompetensi spesifik di bidangnya)

Diklat Perjenjangan

• Executive Education (EE), dilaksanakan oleh:

   - Pegawai yang sedang atau akan menduduki Jabatan Struktural dengan persyaratan KKJ di atas      level kompetensinya; atau

  - Pegawai yang akan menduduki Jabatan Struktural, baik jenjang jabatan yang sama maupun yang akan menduduki jenjang jabatan yang lebih tinggi; atau

  - Pegawai yang menjadi Pejabat Pelaksana Tugas (PLT).



Strategic Specialist Education (SSE), untuk Pegawai pada Grade tertinggi di suatu level kompetensi & akan menduduki Jabatan Fungsional

  · Pegawai yang telah lulus SSE di level kompetensinya, tetap wajib lulus EE, jika menjadi kandidat   menduduki jabatan structural.

  · Pegawai tidak perlu mengikuti SSE untuk naik level kompetensi, dalam hal pegawai telah lulus EE setara level kompetensi yang dituju.

  · Pegawai yang telah lulus EE sebelum pada grade tertinggi dapat naik level pada 1 semester setelah grade tertinggi tersebut.

  · Masa berlaku sertifikat kelulusan EE adalah 2 tahun sejak tanggal berlaku sertifikat tersebut atau sejak diberlakukannya keputusan ini

· Perpanjangan masa berlaku sertifikat EE dilakukan setiap tahun melalui persyaratan kelulusan leadership web-based training.



Pembinaan level kompetensi

• Pegawai yang belum lulus Diklat Penjenjangan berhak mengikuti Diklat max 3x pada Level yang sama (tiap 2 tahun sekali)

• Kriteria talenta Atasan Langsung diberikan max Potensial pada 1 semester berikutnya, jika:

  – Pegawai yang direkomendasikan tidak lulus Diklat Penjenjangan s.d. 2x

  – Pegawai yang direkomendasikan tidak lulus UPK

Peralihan

• Jika Diklat Penjenjangan yang belum diselenggarakan PLN Pusdiklat, maka:

  § Pegawai yang menduduki Fungsional = syarat naik Grade

  § Pegawai yang menduduki Struktural : UPK.

• Seluruh Diklat Penjenjangan diselenggarakan PLN Pusdiklat paling lambat 1 Januari 2011.

  Uji Portofolio Kompetensi (UPK)

• Persyaratan mengikuti UPK :

  – Rekomendasi Unit atau Atasan Langsung; dan

  – tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan

  – memenuhi persyaratan kriteria talenta (Petunjuk Pelaksanaan);

  – memenuhi persyaratan kompetensi (Petunjuk Pelaksanaan).

• Ketentuan UPK:

   – Jika hasil UPK menunjukkan kompetensi Pegawai memenuhi KKJ yang diduduki, Pegawai diberikan kenaikan Grade;

  – Jika kenaikan Grade >1, maka kenaikan Grade dapat dilakukan setiap 6 bulan sekali setiap kenaikan 1 (satu) Grade, dengan syarat Pegawai sanggup mempertahankan kriteria talenta LBS/SOP/SPO, serta kenaikan Grade tsb dibatasi max 2 Grade di atas Grade sebelum mengikuti UPK, dan hanya berlaku 1x sepanjang riwayat jabatannya;

  – Jika hasil UPK menunjukkan Kompetensi Peg di bawah Grade terakhir Pegawai, maka Kriteria Talenta 1 tahun sejak UPK tak dapat digunakan untuk naik Grade.

Pembinaan Karir

  — Jalur Karir è rangkaian lintasan karir Pegawai dalam organisasi Perseroan

   — Jalur Karir identik untuk talent, yang membedakan hanya kecepatan, kemampuan individu dalammengakusisi kompetensi dan syarat pengalaman pada suatu jabatan.

   — Pembuatan jalur karir diselaraskan dgn penerapan MSDM-BK è

- mengacu pada kesesuaian KKJ dengan KI

- keseimbangan level KI pada ketiga kelompok kompetensi PLN

— Jalur Karir Jabatan terdiri atas:

     a. Jalur Jabatan Struktural; atau

     b. Jalur Jabatan Fungsional; atau

     c. Jalur Lintas Jabatan, baik dari Jabatan Fungsional ke Jabatan Struktural maupun sebaliknya.

Implementasinya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Mutasi.

MUTASI

Mutasi atau alih tugas dari satu Jabatan ke Jabatan lain, terdiri atas:

  a. Promosi, è dipersyaratkan KKJ & Level Kompetensi lebih tinggi,

  b. Rotasi è dipersyaratkan KKJ dan Level Kompetensi sama,

  c. Demosi è dipersyaratkan KKJ dan Level Kompetensi lebih rendah, akibat:

     – Tidak tercapainya syarat kinerja minimum atau

     – Menjalani hukuman disiplin sedang Pegawai atau

     – Mutasi atas permintaan sendiri bila tidak tersedia Formasi Jabatan dan Formasi Tenaga Kerja yang sesuai

• Rotasi termasuk alih tugas yang menempatkan Pegawai pada Jenjang Jabatan yang lebih rendah karena keterbatasan formasi jabatan dan atau karena kebutuhan organisasi Perseroan yang tidak menyebabkan Pegawai mengalami penurunan Grade dengan persetujuan Pegawai yang bersangkutan

• Pegawai yang Mutasi dari Jabatan Fungsional ke Jabatan Struktural harus memenuhi persyaratan Kompetensi dengan prioritas pengukuran Kompetensi Inti dan Kompetensi Peran yang diperoleh dari prestasi mengikuti Diklat Penjenjangan

• Pegawai yang Mutasi dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional dikembalikan pada pembinaanGrade terakhir Pegawai tersebut sesuai dengan hasil Program Pengembangan Pegawai atau kepada yang bersangkutan diberikan hak untuk mengajukan Uji Portofolio Kompetensi dengan persetujuan Atasan

• Masa jabatan Pegawai dalam Jabatan Struktural paling lama 4 (empat) tahun pada fungsi/bidang dan unit serta tempat yang sama tanpa dipengaruhi oleh perubahan tingkat organisasi unit

• Batas maksimal Pegawai menduduki Jabatan Struktural dalam Jenjang Jabatan yang sama adalah 3 (tiga) kali

• Pegawai pada suatu Jabatan yang memiliki Kompetensi Individu lebih besar atau sama terhadap Kebutuhan Kompetensi Jabatan, diprioritaskan untuk dipromosikan ke Jabatan yang sesuai dengan Kompetensi Individu yang dimilikinya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun

• Pegawai akan pensiun dalam 1 tahun è tidak dapat dimutasikan antar Unit, kecuali dengan persetujuan Atasan Pejabat yang Berwenang

Mutasi karena alasan tertentu diperkenankan untuk alasan :

– Ikut suami/istri pindah di luar kedudukan

• MK 5 thn terus-menerus

• Ada FTK di unit penerima vs Cuti diluar tanggungan

• KI sesuai dgn KKJ

• Biaya menjadi tanggung-jawab ybs

• 2 kali kesempatan selama jadi pegawai (Mutasi/ Cuti diluat tanggungan

– Alasan kesehatan yg direkomendasikan Dokter Perseroan

• Diijinkan oleh PYB

• Biaya menjadi tanggung-jawab perseroan

Keputusan mutasi

— SKD 184.K/DIR/2008 Wewenang Kepegawaian jo 113.K/DIR/2010

Tambahan dari Pak Roikan :
Kompetensi peran merupakan kemampuan mempengaruhi, membangun dan mengembangkan orang lain yang harus dimiliki dalam kepemimpinan.
Kecakapan kopetensi bidang pada level 1 melaksanakan tugas, pada level 2 membina gugus kerja, pada level 3 membina unit bisnis, dan pada level 4 membina organisasi.
Tujuan budaya berprestasi untuk meningkatkan kopetensi dan kontribusi pegawai bagi perusahaan, dan evaluasi secara transparan, terukur, objektif sehingga kopetensi berjalan seperti yang diharapkan.


http://inasugiarto.blogspot.com/2010/11/sistem-dan-kompetensi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

isi di bawah sini...komentar anda : menggunakan anonimous atau menggunakan web anda contoh www.suralaya.com